Wakaf adalah suatu perbuatan amal atau sedekah yang dilakukan dengan mengalihkan kepemilikan suatu harta atau properti yang dimiliki oleh seseorang kepada lembaga atau badan yang memiliki tujuan sosial atau keagamaan, seperti yayasan, masjid, rumah sakit, atau sekolah. Harta yang diwakafkan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam wakaf, harta tersebut tidak lagi menjadi milik pribadi pemiliknya, melainkan dijadikan milik umum dan dikelola oleh lembaga yang ditunjuk. Keuntungan atau penghasilan yang dihasilkan dari harta wakaf tersebut kemudian dapat digunakan untuk mendanai program-program sosial, pendidikan, atau keagamaan yang dijalankan oleh lembaga penerima wakaf.
Paradigma lama masyarakat masih menganggap bahwa wakaf hanya boleh menggunakan bahan yang bertahan lama seperti tanah dan bangunan. Sehingga dalam hal ini, masyarakat yang tidak mempunyai banyak harta belum bisa melakukan keinginannya untuk berwakaf.
Padahal, jika kita menilik lebih lanjut lagi kini wakaf mengalami kemajuan dalam metode transaksinya, yaitu berupa wakaf uang. Sebagaimana telah diatur dalam diatur UU No. 41 Tahun 2004 tentang perwakafan, wakaf uang bisa dibayarkan menggunakan sejumlah uang secara tunai.
Pada artikel kali ini, minwa akan membahas tentang Wakaf Uang, yuk simak!
Pengertian Wakaf Uang
Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang tunai adalah surat berharga.
Wakaf uang merupakan pengembangan wakaf dari yang semula berupa aset tidak bergerak (tanah dan bangunan), menjadi aset bergerak seperti uang. Tidak hanya itu, uang disini juga lebih diperluas jangkauannya. Sejumlah surat berharga seperti sertifikat, saham, dan surat berharga lainnya dimasukkan kategori uang dalam konteks wakaf uang ini. Jadi harta yang dititipkan dijaga nilai pokoknya lalu dikelola secara produktif yang hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf uang juga dinilai lebih maslahat karena wakaf uang lebih fleksibel. Uang dapat memenuhi kebutuhan mustahik, seperti barang tertentu, jasa tertentu, uang tunai, premi asuransi syariah, SPP sekolah, rumah, dan modal usaha. Kebutuhan-kebutuhan tersebut bisa dipenuhi dengan manfaat dari wakaf uang yang diinvestasikan.
Hukum Wakaf Uang
Wakaf uang diperbolehkan dalam Islam sebagaimana ditegaskan oleh para ulama salaf dan khalaf seperti ulama mazhab Malkiya, Muhammad Abullah a-Anshari dan Ibnu Taimiyah. Hal ini juga sejalan dengan undang-undang wakaf yang memperbolehkan wakaf uang, yakni wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 28).
Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).
- Wakaf Uang (Cash Wakaf) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
- Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Tata Cara Wakaf Uang
Seiring berkembangnya teknologi yang ada seperti saat ini kita bisa dengan mudah menunaikan wakaf uang. Skemanya adalah sebagai berikut:
- Wakif (orang yang ingin berwakaf) menyerahkan sejumlah uangnya kepada Nazhir (penerima wakaf) misal: Wakaf Salman melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Wakif juga harus mengisi akta ikrar wakaf (AIW) dan melampirkan identitas diri yang berlaku.
- Beberapa lembaga penerima wakaf uang diantaranya adalah Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, atau bank syariah lainnya, yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.
- Setelah itu, LKS PWU akan menyerahkan tanda bukti berupa sertifikat wakaf uang. Dalam hal ini, jumlah uang yang diberikan wakif dikenakan akad wadiah (titipan) dengan batas minimal 1 juta sesuai dengan ketetapan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat.
- Setelah melakukan skema di atas, maka Anda bisa dikatakan telah melakukan wakaf uang. Tinggal nanti menunggu konfirmasi dari LKS PWU setempat.
Contoh Wakaf Uang
Pembelian saham dengan ketentuan pemeliharaan aset pokok yang diharapkan mendapatkan keuntungan. Nantinya aset pokok wakaf ditahan lalu hasil keuntungan saham ini akan dialokasikan sesuai tujuan wakaf, seperti pembangunan masjid, pondok pesantren, dan lain sebagainya.
Dengan bersedekah kita akan mengetahui seberapa besar kadar keimanan kita. Karena orang dengan iman yang kuat akan dengan ikhlas bersedekah dengan harta atau benda yang ia miliki. Sedangkan, orang dengan iman yang lemah cenderung takut untuk berpisah dengan harta dan benda yang ia miliki. Hikmah sedekah yang satu ini adalah kita akan memperkuat iman kita dengan bersedekah. Salah satu program sedekah yang dapat diikuti adalah sedekah senin dan kamis yang diadakan oleh Wakaf Salman.
Mendapat Ampunan Dari Allah SWT
Hikmah sedekah selanjutnya adalah ampunan dari Allah SWT. Sedekah adalah penawar dosa, menghilangkan keburukan, dan termaafkannya segala kekhilafan yang dilakukan oleh manusia. Tentunya, hikmah sedekah yang satu ini akan didapat dengan sedekah harta atau benda yang bermanfaat dengan hati yang ikhlas. Selain itu, sedekah merupakan wujud ketakwaan kita kepada Allah SWT. Salah satu program sedekah yang dapat diikuti adalah program sedekah syiar dakwah dari Wakaf Salman untuk terselenggaranya kegiatan dakwah.
Didoakan Oleh Para Malaikat
Doa memberikan dampak yang luar biasa, apalagi jika kita didoakan oleh para malaikat. Didoakan oleh malaikat adalah hikmah sedekah berikutnya. Malaikat akan turun ke bumi dan berdoa untuk orang-orang yang bersedekah seperti dalam hadits “Tidak ada satu subuh pun yang dialami oleh hamba-hamba Allah selain turunnya dua orang malaikat yang berdoa ‘Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang bersedekah’ dan yang lain berdoa ‘Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan (hartanya)’” (HR Bukhari).Salah satu program sedekah dari Wakaf Salman yang dapat diikuti yakni Sedekah Subuh.
Mendapat Naungan Dari Allah Pada Hari Kiamat
Hikmah sedekah terakhir adalah naungan Allah pada hari kiamat. Jika kita dengan ikhlas menolong orang lain dengan harta atau benda yang kita miliki, maka Allah akan menggantinya dengan pahala dan perlindunganNya pada hari akhir. “Sesungguhnya sedekah akan memadamkan panas kubur bagi pelakunya. Sungguh pada hari kiamat, seorang mukmin akan berlindung di bawah naungan sedekahnya.” (Silsilah As-Shahihah, 3484). Maka dari itu, jangan pernah ragu untuk bersedekah dengan hati yang ikhlas dan niatkan untuk berbuat kebaikan di jalan Allah SWT.
Perkuat Iman Kita Dengan Bersedekah! Ayo Kunjungi Wakaf Salman!
Hikmah sedekah yang sudah dijelaskan di atas bisa didapatkan jika kita dapat membantu sesama yang membutuhkan pertolongan. Jadi, jangan ragu untuk bersedekah ya! Di Wakaf Salman banyak program-program sedekah yang dapat diikuti!